KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANYUASIN
Jl. Thalib Wali No.01 Kel.Pangkalan Balai , Kabupaten Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan Telp/Fax. (0711) 891623
Sub Bagian Hukum, mempunyai tugas melakukan inventarisasi,pengkajian dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu, penyuluh peraturan yang berkaitan dengan pemilu, dan penyiapan verivikasi faktual peseta pemilu serta administrasi keuangan dan dana kampanye.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbag Hukum, mempunyai fungsi :
-
Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan perundang-undangan pemilu;
-
Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultan hukum penyelenggara pemilu;
-
Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verivikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
-
Menyusun dan mengelola bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk memverifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta pemilu;
-
Menghimpun dan mempelajari peraturan-peratuarn, perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Hukum;
-
Melaksanakan Inventaris peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Selain dari pembebanan tugas pokok diatas, Sub Bagian Hukum juga telah memfasilitasi informasi peraturan perundang-undangan tentang Kepemiluan dan PKPU serta juknis Pemilu melalui Jendela Informasi Hukum (JDIH) yang terintegerasi melalui portal informasi dan Dokumentasi pada Web ; www.kpu-ba.wixsite.com/indospbd.