top of page

​

Pangkalan Balai, Banyuasin,... 

 

     Dalam upaya peningkatan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Banyuasin, Sekretaris KPU Banyuasin Saperan,S.Sos.,M.Si. selaku eselon III yang membawahi seluruh kewenangan pada Sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin telah mengupayakan kerjasama dengan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah  Kabupaten Banyuasin yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan dan penataan dokumentasi kepemiluan sehingga hal tersebut bermanfaat bagi KPU Kabupaten Banyuasin didalam upaya penyelamatan dokumen negara khususnya pada dokumen kepemiluan.

​

    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2011 tentang pengelolaan arsip dinamis komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya pengelolaan arsip dan dokumentasi pemilu telah melakukan kesepakatan /MOU dengan pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyuasin sebagaimana tertuang didalam MOU Nomor : 074/148/BPAD/2016 dan Nomor : 045/100/Seskab.006435384/II/2016 tanggaal 25 Februari 2016 tentang pengelolaan arsip dan dokumentasi KPU Kabupaten Banyuasin. dengan adanya kegiatan sebagaimana tersebut, kedepan diharapkan KPU Kabupaten Banyuasin mampu melaksanakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan penyelenggaraan pemilu yang lebih jurdil (jujur dan adil) dan akuntabel.

bottom of page