top of page
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANYUASIN
Jl. Thalib Wali No.01 Kel.Pangkalan Balai , Kabupaten Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan Telp/Fax. (0711) 891623
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Sub Bagian Program dan data berdasarkan Peraturan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota, Mempunyai uraian tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
-
Mengumpulkan dan mengelola bahan penyusunan anggaran pemilu;
-
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
-
Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin;
-
Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan pemilu;
-
Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Data;
-
Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKAKL) KPU Kabupaten Banyuasin;
-
Menyusun Lakip dan Tapkin KPU Kabupaten Banyuasin;
-
Menyusun dan mengumpulkan laporan kinerja ASN KPU Kabupaten Banyuasin;
-
Menata dokumentasi Pemilu pada Sub Bagian Program dan Data KPU Banyuasin
-
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Selain dari pembebanan tugas pokok diatas, Sub Bagian Program dan Data telah menyajikan laporan Akuntabilitas Keuangan Sekretariat KPU Tahun Anggaran 2015 yang telah dilaporakan secara periodik melalui E-Monev Bappenas dan E-Monev Keuangan Tahun 2015, Laporan Kinerja Aparatur Sipil Negara Tahun 2015, Penyiapan dokumen penyusunan Anggaran yang meliputi Lakip,Tapkin dan Renja KPU untuk Tahun Anggaran 2016 serta melaksanakan Pembinaan SDM pada Sub Bagian Program dan Data demi tercapainya capaian kinerja KPU yang lebih baik lagi.
bottom of page