top of page

     Sub Bagian Teknis dan Hupmas mempunyai tugas Mengumpulkan data dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan pemilu dan proses administrasi dan verifikasi pergantian antara waktu anggota DPRD Kabupaten / Kota, pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten / Kota yang dibentuk setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, penetapan daerah pemilihan, dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluh, bantuan, kerjasama antar lembaga, melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas  mempunyai fungsi : 

  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten;

  2. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;

  3. Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten;

  4. Menyiapkan semua berkas kelemgkapan Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten / Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;;

  5. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;

  6. Menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas.

  7. Melakukan survey/sosialisasi data terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Kab. Banyuasin.

  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

bottom of page