top of page

     Sekretaris KPU  Kabupaten/Kota merupakan pejabat strukural eselon III.b yang bertugas pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umuum Kabupaten/ Kota  berdasarkan surat keputusan dari Sekretaris Jenderal KPU RI.

Selain melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /kota juga berkewajiban untuk :

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

  2. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu;

  3. Mengelola barang inventaris Pemilu;

  4. Bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

     Untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Komisioner KPU Kabupaten /kota, Komisioner dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten /Kota.

 

Adapun tugas dan wewenang Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin adalah :

  1. Menangani hal-hal yang bersifat khusus, mendesak dan memerlukan penanganan cepat berdasarkan keputusan rapat pleno KPU dan pengarahan/petunjuk Sekretaris Jenderal KPU;

  2. Mengkoordinasikan penyusunan regulasi penyelenggaraan Pemilu;

  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait bantuan lembaga donor;

  4. Menjadi Kuasa Pengguna Anggaran / pejabat Pembuat Komitmen pada DIPA 076 KPU Kabupaten Banyuasin.

 

Sedangkan kewajiban Sekretaris KPU adalah :

  1. Melaksanakan seluruh tugas dan wewenangnya dengan penuh rasa tanggung jawab;

  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Sekretaris KPU Propinsi Sumatera Selatan

 

     Sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin terdiri dari :

  1. Subbag Program dan Data;

  2. Subbag Umum;

  3. Subbag Teknis dan Hupmas dan ;

  4. Subbag Hukum.

 

     Sedangkan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai, Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin memiliki kegiatan tugas jabatan yaitu sebagai berikut :

bottom of page